Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan

    Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan
    Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali mendapat permintaan Litmas untuk program Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat merupakan kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Awal setiabudi PK Bapas Nusakambangan  menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat ini syaratnya tidak main-main.

    “Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan”, ungkapnya, selasa (12/09/2022).

    Lebih lanjut, jika telah disetujui program Pembebasan Bersyaratnya, Klien yang mendapat program PB mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan tidak hanya saat menjalani masa pengawasan, namun juga ditambah dengan masa percobaan selama satu tahun.

    Kalau dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, maka akan diproses pencabutannya. Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama klien menjalani masa pengawasan serta setahun masa percobaanya. Kewajiban tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.

    Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 September 2022. Dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 September 2023.

    Klien juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu. Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

    Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan: sebagaimana diatur dengan Pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Hal inilah yang ditekankan oleh PK Bapas Nusakambangan saat melakukan Litmas kepada Narapidana di Lapas Cilacap. Awal Setiabudi, PK yang mendapatkan tugas litmas program PB berulang-ulang menekankan hal tersebut kepada NS seorang Narapidana Kasus Pencurian beberapa toko di wilayah kab Cilacap yang akan mendapat program PB.

    NS pun berjanji akan menaati semua kewajiban saat menjadi klien PB bapas Nusakambangan nantinya, jika usulan Pembebasan Bersyaratnya disetujui tentunya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klien
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pelayanan Pada Warga Binaan Lapas...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas...

    Berita terkait

    Cegah Judol Lapas Pasir Putih Gelar Pengecekan Handphone Seluruh Petugas dan PPNPN
    Hadiri Penutupan Magang Satriya Sancaya Karyadhika, Kalapas Pasir Putih Ucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Para Taruna Poltekip LV
    Pantai Komando Menjadi Saksi Penutupan Khidmat Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Angkatan 55
    Kepala BPSDM Pimpin Langsung Upacara Penutupan Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Tingkat IV Angkatan 55
    Penyerahan Sertifikat Halal Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Resmi Dilaksanakan
    ⁠Evaluasi Rencana Kerja Tahunan RB: Lapas Karanganyar Nusakambangan Terlibat Aktif
    Pelayanan Maksimal pada LAJU LAYAR yang merupakan salah satu Inovasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Optimalisasi Peran Staf Ahli Bidang Penguatan RB dalam Meningkatkan Kualitas Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM
    Klien Pemasyarakatan Ingin Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasannya
    Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Jateng Hadiri Rakernis Ditjen PP
    Idul Fitri Kurang Lengkap Tanpa Rangkaian Ucapan Maaf dari Rupbasan Cilacap
    Apel Pagi Pegawai Bapas Nusakambangan
    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan