Diceraikan Istrinya Saat di Dalam Lapas, Klien PK Bapas Nusakambangan Niat Perbaiki Perilaku 

    Diceraikan Istrinya Saat di Dalam Lapas, Klien PK Bapas Nusakambangan Niat Perbaiki Perilaku 
    Diceraikan Istrinya Saat di Dalam Lapas,  Klien PK Bapas Nusakambangan Niat Perbaiki Perilaku 

    CILACAP - PK Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data litmas ke Lapas Kelas IIA Permisan untuk penuhi hak Klien. Dalam hal ini PK Bapas melakukan wawancara dengan Klien dengan kasus tindak pidana Narkotika, Sabtu (23/07/2022).

    Seorang klien sebut saja Lopes, bersikap terbuka dan koorperatif saat dilakukan wawancara oleh PK Bapas. Lopes mengungkapkan bahwa awal mula dirinya mengenal narkotika adalah dari teman SMP nya yang bernama Gilus yang bertemu kembali saat mengadakan reuni SMP.

    Dalam perjalanan kisahnya pada saat Lopes ditawari Gilus, narkotika jenis sabu dengan gratis tanpa harus membayar, awalnya Lopes menolak tawaran tersebut namun karena imannya tak kuat menahan godaan yang ditawarkan Gilus, Lopes mulai mencicipi barang tersebut. Dari situ lah Lopes mulai kecanduan.

    Lopes berpikir untuk mencari pekerjaan tambahan guna mendapatkan pemasukan lebih untuk membeli sabu, Gilus yang mengetahui pekerjaan Lopes yang hanya seorang sopir taksi menawari barang kepada Lopes, namun Lopes harus membantu Gilus untuk mengantar barang pesanannya ke luar Kota. Selang beberapa lama bekerjasama dengan Gilus, Lopes tertangkap saat mengantar barang di Kota P yang ternyata Lopes sudah diintai sejak 2 bulan oleh pihak yang berwajib.Sekarang Lopes sedang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Permisan, ia mengungkapkan bahwa setelah menjalani pidana di Lapas hidupnya berantakan. Mulai dari ekonomi bahkan hingga diceraikan oleh istrinya.

    “Saya tidak menyangka dampaknya akan sebesar ini pak, ekonomi keluarga saya hancur karena saya kecanduan narkoba. Bahkan setelah menjalani pidana di Lapas selama 3 Tahun 8 Bulan, istri saya menggugat cerai saya karena tidak bias menafkahi dirinya dan anak-anak saya. Saat itu rasanya dunia saya hancur, dan saya bingung mau berbuat apa lagi. Untunya ada teman-teman kamar saya yang menguatkan saya untuk tetap melangkah kedepan dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik kembali dan membuktikan kepada mantan istri saya bahwa saya bias berubah. Sekarang kedua anak saya dirawat oleh orang tua saya pak di Kota L. Saya berharap agar bias bertemu dengan mereka kembali, dan kedepannya saya berencana akan membuka usaha toko batik karena disini saya juga sudah dibekali dengan keterampilan untuk membuat batik, ” ujar Lopes.

    PK Bapas disini mengingatkan kepada Klien untuk melaksanakan kewajibannya jika nanti sudah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

    "Pesan saya apabila nanti setelah mendapatkan program Pembebasan bersyarat mas Lopes harus menjalankan kewajiban mas Lopes sebagai Klien Pemasyaraakatan. Antara lain adalah : Kewajiban melapor selama bimbingan, tidak melakukan tindak pidana selama bimbingan, dan melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. Buktikan kepada mantan istri mas Lopes kalau mas Lopes bias berubah dan mecukupi kebutuhan anak-anak mas Lopes, dan tetap menjalani aktivitas dengan semangat, ” Pesan Sumaryono PK Muda Bapas Kelas II Nusakambangan kepada Klien.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kedisiplinan Petugas, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Kalapas Karanganyar Ikuti Fun Touring...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU