Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    CILACAP, INFO_PAS – Minuman keras atau Miras disebut demikian karena mengandung etanol atau etil alkohol yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Miras, yang sering dianggap sebagai pelarian dari tekanan hidup, justru membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kesehatan fisik dan mental, tetapi juga bagi keamanan masyarakat, Kamis (19/10/2024).

    Berbagai riset menunjukkan bahwa konsumsi alkohol berlebih dapat merusak fungsi organ vital, terutama hati dan otak. Lebih jauh lagi, pengaruh alkohol pada otak dapat menurunkan kesadaran, meningkatkan risiko perilaku agresif, dan menyebabkan pengambilan keputusan yang buruk, yang kerap berujung pada kecelakaan atau tindakan kriminal. 

    *Payung Hukum yang Berlaku*

    Bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kriminal akibat pengaruh miras, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas. Salah satu pasal yang sering digunakan adalah *Pasal 351 KUHP* yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

    Tidak hanya itu, untuk pelaku yang terbukti mengonsumsi miras di tempat umum atau meresahkan warga, bisa dijerat dengan *Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023, Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta. Selain itu, bagi penjual miras ilegal, **Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999* juga bisa diterapkan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

    Mengetahui risiko dan peraturan yang ada dapat membantu kita menjaga diri dan lingkungan. Jangan abaikan undang-undang demi kesehatan dan keselamatan bersama.

    #kemankumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice, Penyelesaian Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Langkah Preventif, UPT Pemasyarakatan Nusakambangan...

    Berita terkait

    Pantai Komando Menjadi Saksi Penutupan Khidmat Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Angkatan 55
    Kepala BPSDM Pimpin Langsung Upacara Penutupan Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Tingkat IV Angkatan 55
    Penyerahan Sertifikat Halal Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Resmi Dilaksanakan
    Cegah Judol Lapas Pasir Putih Gelar Pengecekan Handphone Seluruh Petugas dan PPNPN
    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual
    ⁠Evaluasi Rencana Kerja Tahunan RB: Lapas Karanganyar Nusakambangan Terlibat Aktif
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Optimalisasi Peran Staf Ahli Bidang Penguatan RB dalam Meningkatkan Kualitas Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM
    Intip Keseruan Petugas Panen Raya Sayur-Mayur di Beranggang Lapas Besi
    Klien Pemasyarakatan Ingin Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasannya
    Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Jateng Hadiri Rakernis Ditjen PP
    Idul Fitri Kurang Lengkap Tanpa Rangkaian Ucapan Maaf dari Rupbasan Cilacap
    Apel Pagi Pegawai Bapas Nusakambangan
    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan