Penerapan Restorative Justice melalui Fasilitator Diversi di Bapas Nusakambangan

    Penerapan Restorative Justice melalui Fasilitator Diversi di Bapas Nusakambangan
    Penerapan Restorative Justice melalui Fasilitator Diversi di Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Beberapa tahun terakhir konsep restorative justice bagi pelaku dewasa mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dan lembaga penegak hukum lainnya, Senin(26/09/2022).

    Restorative justice merupakan sebuah pendekatan penegakan hukum dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

    Salah satu strategi penerapan restorative justice dalam penyelenggaraan pemasyarakatan adalah pada peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai fasilitator diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui musyawarah atau mediasi.

    “Posisi PK kian strategis dalam penerapan restorative justice pada fungsi pembimbingan dan pendampingan pelaku dewasa. PK harus segera meningkatkan kompetensi dan membangun jejaring kerja yang bervariasi agar dapat mendukung pembimbingan klien”, Pesan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto dalam pembukaan Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan beberapa waktu lalu.

    Pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang terbaru dijelaskan bahwa PK adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Peran penting PK sebagai fasilitator diversi dilaksanakan dalam fungsi pendampingan klien pemasyarakatan. Pendampingan dapat dilakukan pada klien pemasyarakatan anak dan dewasa.

    Klien pemasyarakatan berhak mendapatkan pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, dan bimbingan lanjutan. Musyawarah diversi dapat dilakukan dalam tiga tingkatan yaitu tahap penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pada penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam PP nomor 65 tahun 2015, musyawarah diversi memiliki 5 tujuan utama sebagai berikut:

    1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak.

    2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

    3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.

    4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.

    5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

    Sebagai wakil fasilitator bersama dengan penyidik, jaksa, atau hakim sebagai fasilitator, PK Bapas Nusakambangan berperan untuk membantu fasilitator agar pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah dapat mengeluarkan pendapat maupun pikiran dalam pertemuan tersebut. Sedangkan PK sebagai mediator berperan untuk membantu pihak pelaku dan korban dalam proses pengambilan keputusan.

    Pada akhirnya PK dapat mendorong semua pihak mencapai kesepakatan guna menjauhkan Anak atau pelaku dewasa dari proses hukum formal.   /yoantanamal

    justice bapas kumham jateng restorative
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Langkah Pembimbing Kemasyarakatan Sidak...

    Artikel Berikutnya

    Warga Binaan Lapas Cilacap Ikuti Pembinaan...

    Berita terkait

    Cegah Judol Lapas Pasir Putih Gelar Pengecekan Handphone Seluruh Petugas dan PPNPN
    Hadiri Penutupan Magang Satriya Sancaya Karyadhika, Kalapas Pasir Putih Ucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Para Taruna Poltekip LV
    Pantai Komando Menjadi Saksi Penutupan Khidmat Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Angkatan 55
    Kepala BPSDM Pimpin Langsung Upacara Penutupan Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Tingkat IV Angkatan 55
    Penyerahan Sertifikat Halal Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Resmi Dilaksanakan
    ⁠Evaluasi Rencana Kerja Tahunan RB: Lapas Karanganyar Nusakambangan Terlibat Aktif
    Pelayanan Maksimal pada LAJU LAYAR yang merupakan salah satu Inovasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Optimalisasi Peran Staf Ahli Bidang Penguatan RB dalam Meningkatkan Kualitas Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM
    Klien Pemasyarakatan Ingin Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasannya
    Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Jateng Hadiri Rakernis Ditjen PP
    Idul Fitri Kurang Lengkap Tanpa Rangkaian Ucapan Maaf dari Rupbasan Cilacap
    Apel Pagi Pegawai Bapas Nusakambangan
    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan