Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan

    Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan
    Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan

    CILACAP - Salah satu hak klien pemasyarakatan adalah mendapatkan izin ke luar negeri untuk alasan penting. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasayarakatan pada pasal 15 tentang Hak dan Kewajiban Klien.

    Izin ke luar negeri dapat diberikan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kepentingan pengobatan dan perawatan kesehatan. Kepentingan dalam menjalankan syariat agama juga merupakan salah satu alasan penting dalam izin ke luar negeri.

    Selain itu kepada Klien Anak, izin ke luar negeri dapat diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan atau kepentingan pengembangan minat, bakat, dan seni.

    Lebih lanjut, pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Atiek Meikhumiawati Amd.Ip., S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pemberian izin ke luar negeri harus melalui persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dan melalui mekanisme tertentu, Senin (05/09/2022).

    "Persyaratan Warga Binaan Pemasyarakatan  untuk mendapat izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan ada beberapa hal wajib diketahui", ungkapnya.

    Lanjutnya adalah sebagai berikut: A. Surat permohonan dari klien atau keluarga klien. B. Surat pernyataan dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. C. Surat jaminan kesanggupan dari keluarga klien. D. Surat keterangan bebas daftar pencegahan dan penangkalan dari Direktur Jenderal Imigrasi. E. Surat rekomendasi hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negerif. Kelengkapan dokumen pendukung lain

    “Mekanisme dalam pengajuan permohonan izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan terdiri dari pengusulan, penyelesaian, dan tindak lanjut. Selain itu izin bepergian ke luar negeri tidak dapat diberikan kepada klien Warga Negara Asing”, pesan Atiek Meikhumiawati salah satu pemateri dalam Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan.

    Pada tahap pengusulan, PK melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diterima. Kemudian hasil verifikasi diusulkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan rekomendasi.

    Selanjutnya Kepala Bapas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Apabila kelengkapan dokumen telah terpenuhi Kepala Bapas mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Setelah surat izin bepergian ke luar negeri terbit, PK menyerahkan surat kepada klien yang bersangkutan pada tahap penyelesaian.

    Sedangkan pada tahap tindak lanjut, Kepala Bapas melaporkan pelaksanaan izin kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jangka waktu paling lama dalam izin bepergian ke luar negeri adalah 30 hari.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klie ke luar negeri
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lengkapi Data Litmas ABH, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lihat Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Hadiri Penutupan Magang Satriya Sancaya Karyadhika, Kalapas Pasir Putih Ucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Para Taruna Poltekip LV
    Pantai Komando Menjadi Saksi Penutupan Khidmat Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Angkatan 55
    Kepala BPSDM Pimpin Langsung Upacara Penutupan Kegiatan Satriya Sancaya Karya Dhika Taruna Wreda Poltekip Tingkat IV Angkatan 55
    Penyerahan Sertifikat Halal Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Resmi Dilaksanakan
    Cegah Judol Lapas Pasir Putih Gelar Pengecekan Handphone Seluruh Petugas dan PPNPN
    ⁠Evaluasi Rencana Kerja Tahunan RB: Lapas Karanganyar Nusakambangan Terlibat Aktif
    Intip Keseruan Petugas Panen Raya Sayur-Mayur di Beranggang Lapas Besi
    Pelayanan Maksimal pada LAJU LAYAR yang merupakan salah satu Inovasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Klien Pemasyarakatan Ingin Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasannya
    Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Jateng Hadiri Rakernis Ditjen PP
    Idul Fitri Kurang Lengkap Tanpa Rangkaian Ucapan Maaf dari Rupbasan Cilacap
    Apel Pagi Pegawai Bapas Nusakambangan
    Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah Secara Virtual

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan