Diklat PK Angkatan XLVI, Tingkatkan Pemahaman Penggunaan Instrumen Asesmen Risiko dan Kebutuhan

    Diklat PK Angkatan XLVI, Tingkatkan Pemahaman Penggunaan Instrumen Asesmen Risiko dan Kebutuhan
    Diklat PK Angkatan XLVI, Tingkatkan Pemahaman PK dalam Penggunaan Instrumen Asesmen Risiko dan Kebutuhan

    CILACAP - Asesmen risiko dan kebutuhan telah banyak dikembangkan sebagai salah satu metode yang sangat penting dan memegang peranan besar dalam proses pembinaan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh dunia. 

    Tujuan pelaksanaan asesmen risiko dan kebutuhan pada Klien Bapas yaitu mengidentifikasi risiko - risiko yang dapat terjadi, mengidentifikasi kebutuhan program intervensi, serta meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam efektifitas dan efesiensi biaya pelaksanaan pembinaan/ pembimbingan dan pengurangan tingkat residivisme. Oleh karena itu, Instrumen Asesmen Risiko dan Kebutuhan menjadi penting untuk dapat dikuasai.

    Dalam rangka membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan penilaian dan rekomendasi program perawatan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan dan klien pemasyarakatan yang lebih terarah, terukur dan obyektif maka diperlukan adanya instrument pendukung yang bersifat kuantitatif berupa instrumen asesmen risiko dan kebutuhan.

    Pada Diklat PK Angkatan XLVI, diberikan pendalaman materi mengenai penerapan instrument Asesmen Risiko dan Kebutuhan melalui RRI dan Kriminogenik oleh Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku pemateri pada topik ini, Jum'at (08/07/2022).

    “Penggunaan instrument ini membutuhan pemahaman mendalam, PK perlu mengasah kemampuan penggunaannya dengan Klien secara langsung dengan tetap melihat pedoman yang ada, " ujar Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku pemateri pada topik ini.

    Lebih lanjut, Asesmen Risiko dan Kebutuhan dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ataupun Petugas Pemasyarakatan lainnya yang diberikan kewenangan, dan hasilnya dilampirkan sebagai salah satu data dukung dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan.

    Instrumen ini membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun rekomendasi program perawatan/ pelayanan, penempatan, pembinaan, ataupun pembimbingan yang tepat sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhannya masing – masing.

    "Meningkatnya pemahaman tentang asesmen risiko dan kebutuhan diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya asesmen risiko dan kebutuhan dalam membantu pelaksanaan tugas - tugas pemasyarakatan yang lebih efektif dan efisien, " tambahnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan klien bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Cilacap Tandatangani...

    Artikel Berikutnya

    Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan