CILACAP, INFO_PAS – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan inovasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan aparatur Negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, Sabtu (08/06/2024).
Tujuan dengan adanya SPBE yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir ataupun mencegah terjadinya pungutan liar. Dengan penerapan SPBE diharapkan dapat meningkatan proses kerja menjadi lebih efisien dan efektif dan tentunya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di Kemenkumham sendiri sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Seperti contoh penggunaan Aplikasi Sisumaker yang digunakan untuk persuratan. Aplikasi Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) yang merupakan sistem informasi terpadu, yang meliputi pendataan pegawai, pengolahan data, prosedur, tata kerja, sumber daya manusia dan teknologi informasi. Dan Sistem Database Pemasyarakatan yang merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mengelola data terkait Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.