Kunker Ke Kabupaten Cilacap, Ketua Komisi A DPRD Pemalang : Kami Perlu Belajar Kesini

    Kunker Ke Kabupaten Cilacap, Ketua Komisi A DPRD Pemalang : Kami Perlu Belajar Kesini
    Penyerahan cinderamata dari Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada perwakilan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang

    Cilacap – Mewakili Bupati Cilacap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M. Wijaya menerima kunjungan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang terkait  Koordinasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum ke Pemerintah Kabupaten Cilacap di Ruang Prasanda, Pendopo Wijayakusuma Cakti, Selasa (27/9/2022).

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Masrukhin Ahmadi menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kabupaten Cilacap adalah untuk bersilaturahmi dan menimba pengalaman-pengalaman Optimalisasi Peran Linmas dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Kebijakan Kerjasama antar Daerah serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Hubungan Media.

    “Kami mendengar bahwa penegakkan peraturan baik perda maupun perbup di Kabupaten Cilacap dapat dilakukan dengan baik dan berhasil. Jadi kami perlu untuk belajar kesini, ” ujarnya.

    Menurut Masrukhin, Kabupaten Cilacap berhasil juga melakukan kerjasama antar daerah dan antar lembaga baik horizontal maupun vertikal. Contoh kerjasama yang sukses dilakukan adalah kerjasama dengan Denmark terkait pengelolaan sampah.

    “Saya dengar Cilacap ini ada kerjasama dengan luar negeri yaitu Denmark terkait pengelolaan sampah. Di Cilacap ini, sampah yang tadinya tidak berguna bisa diolah menjadi sesuatu yang menghasilkan PAD yang cukup signifikan. Ini yang sangat menarik, ” ungkapnya.

    Mewakili Bupati Cilacap menerima kunjungan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Cilacap M. Wijaya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang beserta segenap rombongan atas kehadirannya di Kabupaten Cilacap.

    Menjawab terkait penegakkan perda di Kabupaten Cilacap, M. Wijaya menerangkan bahwa dalam penegakan Perda di Kabupaten Cilacap terdiri dari 3 tahapan/ peringatan, yaitu Peringatan 1 selama 7 hari; Peringatan ke 2 selama 3 hari kalender; dan Peringatan ke 3 selama 3 hari kalender.

    “Apabila peringatan 3 tidak diindahkan, maka akan diberi surat panggilan untuk diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan sidang. Putusan sidang pengadilan akan memutuskan sanksi pidana sesuai dengan perda, dan sanksi administrasi tetap akan dipenuhi oleh pelanggar sesuai dengan ketentuan perda yang dilanggar, ” jelasnya.

    Sementara terkait kerjasama RDF (Refused Derived Fuel) dengan Denmark, bahwa Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Cilacap dikerjasamakan dengan PT Solusi Bangun Indonesia, yang mana mesin RDF diperoleh atas hibah dari Kerajaan Denmark melalui KLHK dan Kementerian PUPR.

    “Sarana TPST RDF di Kabupaten Cilacap mulai dirintis pada tahun 2017, dan dioperasikan sejak Bulan Agustus 2020, dengan kapasitas saat ini mencapai 150 ton/hari serta menghasilkan produk berupa RDF antara 30 s/d 37?n menjadi Pendapatan Asli Daerah, ” terang M. Wijaya melanjutkan.

    Dijelaskan, kini sarana TPST RDF telah mendapat predikat destinasi pengolahan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan destinasi waste to energy dari Kementerian ESDM.

    Kunjungan kerja dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan OPD terkait serta serah terima cinderamata.(**)

    cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Kordinator PPNPN Lapas Karanganyar:Kalian...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Gandeng Kejaksaan Agung Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban