Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Cilacap Laksanakan Desa Binaan di Banyumas

    Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Cilacap Laksanakan Desa Binaan di Banyumas

    Banyumas – Pada Kamis, (26/10) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengadakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dari data pemohon paspor yang ada di Kantor Imigrasi Cilacap masyarakat Kecamatan Gumelar yang bekerja di luar negeri merupakan yang tertinggi di Kabupaten Banyumas hingga saat ini.
    Atas dasar ini, Kantor Imigrasi Cilacap menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.

    Melalui desa binaan ini, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta , mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Camat Gumelar mengapresiasi adanya Desa Binaan Imigrasi ini. Dengan hadirnya Imigrasi ke Kecamatan bahkan desa-desa membawa keuntungan besar bagi Masyarakat setempat. 
    “Saya sangat senang Imigrasi datang langsung ke Kecamatan Gumelar, melalui program desa binaan Imigrasi ini masyarakat kami yang akan bekerja di luar negeri, paling tidak akan tahu bagaimana mengurus paspor, apa kegunannya, dan bedanya dengan visa, agar tidak salah dalam pengurusannya. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Gumelar, khususnya untuk para pekerja migran”, ujarnya.

    Dalam kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut Kepala Subseksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Cilacap, Sap Pratiwi Wulan Dari, memberikan pemaparan tentang pengurusan paspor, fungsi, kegunaan dan peruntukannya. Sap Pratiwi menjelaskan secara runtut dari awal persyaratan yang harus disiapkan dan alur yang harus diikuti masyarakat dalam mengurus paspor, sekaligus menegaskan unuk pentingnya memberikan keterangan yang benar kepada petugas saat wawancara. 

    “Jika membuat paspor untuk bekerja harus memberikan keterangan dengan jujur, jangan memberikan keterangan palsu, dan lengkapi juga persyaratannya demi keselamatan Masyarakat itu sendiri”, ujarnya. 
    Sap Pratiwi menegaskan betapa mudahnya mengurus paspor di era sekarang mulai dari antrean yang sudah bisa didapatkan secara online dan kemudahan lainya. 
    “Jadi kalau bapak ibu sekarang masih percaya jika bikin paspor itu susah, berarti bapak ibu masih belum paham, apalagi percaya dengan omongan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang jelas urus paspor itu mudah, jangan mau dibohongi orang yang meminta uang lebih dari pada biaya PNBP yang telah ditentukan negara”, tambah Sap.
    Dengan dilaksanakannya Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian. Selain itu, Pemerintah Kecamatan Gumelar juga akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa untuk membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Lapas Pasir Putih Bersama Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Penyusunan Rencana Kerja Sebagai Dasar Implementasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU